Sabtu, 23 Agustus 2025

Heboh Transaksi Rp 300 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, PPATK Hingga Mahfud MD

pembahasan RDP tersebut bakal menelisik transaksi mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan, pemerintah bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait transaksi di rekening milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

RDPU itu menghadirkan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Menkopolhukam, Kemenkeu dan PPATK.

Didik mengungkapkan, hal itu untuk menindaklanjuti informasi transaksi Rp 300 triliun milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar lebih terang dan jelas.

Baca juga: Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M

"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur standing kebenarannya di publik," kata Didik saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/3/2023).

Kata Didik, pembahasan RDP tersebut bakal menelisik transaksi mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.

"Bagaimana standing transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang kemudian berubah menjadi Rp 349 triliun di Lingkungan Kemenkeu Khususnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai," ucap Didik.

"Apakah itu memang transaksi mencurigakan dan berpotensi adanya tindak pidana baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan dan TPPU," lanjutnya.

Dia berharap, dengan adanya RDP itu bakal membuka informasi yang lebih rinci terkait temuan yang diperoleh Menko Polhukam dan PPATK.

Baca juga: Komisi III DPR RI Cecar PPATK, Tanya Urgensi Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Sehingga, proses penegakan hukum bisa berjalan jika benar ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Harapan kita, seperti yang telah diungkapkan Pak Mahfud bahwa Beliau akan membuka seterang-terangnya informasi yang diperolehnya saat RDPU. Dengan demikian akan terang standing fakta, case dan positioningnya," tegasnya.

Bantah Punya Niat Politik

Komisi III DPR memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

DPR memanggil PPATK untuk mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, sempat menanyakan soal motif Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK mengungkapkan laporan tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan