Selasa, 2 Juni 2026

Lebaran 2023

Hari Ini THR PNS Mulai Dicairkan, Bagaimana Dengan Karyawan Swasta?

Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi mendapat tunjangan hari raya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Benarkah tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS)  mulai cair hari ini, Selasa 4 April 2023?

Kabar THR ASN serta TNI/Polri bakalan cair pada 4 April hari ini tersebut datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023) pekan lalu.

Dalam pemerintahan yang meliputi ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari Kontan.co.id, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.

Baca juga: THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023: Simak Jadwal dan Besarannya

Saat itu ia menyebutkan, penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Pembayaran THR PNS 2023 menurut PP 15 Tahun 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta: Mulai dari Jadwal Pencarian hingga Besaran yang Diterima

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Pada Pasal 5 PP 15 Tahun 2023 ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Seminar Financing Transition in ASEAN, Rabu (29/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Seminar Financing Transition in ASEAN, Rabu (29/3/2023). (Tangkapan Layar)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved