Rabu, 27 Agustus 2025

KKP Tangkap Enam Kapal Asing Ilegal di Laut Natuna dan Sulawesi

Penangkapan itu hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan.

HO
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, enam kapal tersebut terdiri dari lima kapal milik Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Kata dia, penangkapan ini merupakan keberhasilan beruntun dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP Orca 03 di Laut Natuna Utara.

Baca juga: KKP Lumpuhkan 17 Kapal Ilegal Fishing pada Operasi Awal Tahun Ini, Ada yang Berbendera Malaysia

"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," kata Adin dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Adin menjelaskan kelima kapal berbendera Filipina bernama LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY, berhasil ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.

Kata dia, penangkapan itu hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan.

Dikatakan Adin, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru yaitu dengan menggunakan kapal jenis pump boat yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat).

"Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," terang Adin.

Dia mendingan, kedua kapal itu merupakan kapal dari satu pemilik yang sama. Kata dia, total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti.

"Termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sedangkan, satu kapal milik Vietnam itu bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT, berhasil diamankan pada saat operasi KP Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf.

"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," ujarnya.

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kata dia, salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan