KKP Tangkap Enam Kapal Asing Ilegal di Laut Natuna dan Sulawesi
Penangkapan itu hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
HO
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan," tegasnya.
Sebagai informasi, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).
Berita Terkait
Baca Juga
Penyaluran Dana Pinjol Ilegal ke Masyarakat Tembus Rp260 Triliun |
![]() |
---|
Kenapa Alam Indonesia Disebut Pusat Terumbu Karang Dunia? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Dukung Konektivitas Laut, PTK Kawal Kapal Penumpang Legendaris KMP Umsini dari Makassar ke Surabaya |
![]() |
---|
PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online |
![]() |
---|
Kick Off Laut Sebasah, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 273 Juta Bagi Warga Muara Kamal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.