Selasa, 2 September 2025

Uang Elektronik

Cara Mudah Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha dan Besaran Biaya Pembuatannya

Salah satu metode pembayaran masa kini yakni dengan menggunakan QRIS. Pelaku usaha dapat dengan mudah membuat QRIS dengan biaya terjangkau.

SURYA/SURYA/PUR
Simak cara mudah membuat QRIS untuk pelaku usaha. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat QRIS untuk pelaku usaha.

Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah membawa banyak sekali perubahan di berbagai bidang, salah satunya adalah metode pembayaran.

Saat ini kita cukup mudah untuk melakukan berbagai pembayaran dengan menggunakan uang elektronik atau e-money.

Para pelaku usaha pun diminta untuk dapat menerapkan metode pembayaran secara digital untuk memudahkan transaksi.

Namun, dalam sistem pembayaran tersebut diperlukan kode khusus untuk dapat mentransfer uang elektronik dari pengguna ke pelaku usaha.

Baca juga: Tanggapi Viral QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Wamenag Imbau Takmir Masjid Melek Digital

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat QRIS, mari kita simak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan QRIS.

Pengertian

Mengutip dari laman Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Manfaat QRIS

Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti pelaku usaha (UMKM) maupun konsumen.

Adapun manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran di antaranya:

-          Transaksi lebih cepat, praktis, dan kekinian.

-          Tidak perlu repot lagi membawa banyak uang tunai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan