Lebaran 2023
Daftar 22 Gerbang Tol Berpotensi Macet saat Arus Mudik Lebaran 2023, Berikut Rinciannya
Daftar gerbang tol yang berpotensi menjadi titik kemacetan selama arus mudik lebaran 2023.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar gerbang tol yang berpotensi menjadi titik macet selama arus mudik Lebaran 2023.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik selama angkutan Lebaran 2023.
Jumlah tersebut, meningkat tajam bila dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada saat itu hanya ada 85,5 juta pemudik
Diperkirakan peningkatan arus mudik akan mulai terjadi sejak H-3 Hari Raya Idul Fitri 144 H,.
Tepatnya pada Rabu 19 April sampai Jumat 21 April 2023.
Sementara untuk puncak arus balik diprediksi akan terjadi dua gelombang.
Untuk gelombang pertama terjadi pada tanggal 25-26 April 2023, sedangkan puncak arus mudik gelombang kedua akan terjadi pada 30 April-1 Mei mendatang.
Daftar Titik Macet di Gerbang Tol
Tingginya animo masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun ini berpotensi memicu kemacetan di sejumlah titik.
Adapun daftar titik kemacetan di gerbang tol dengan tujuan ke wilayah Jawa sebagai berikut, dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.
- GT Cikupa
- GT Merak
- GT Halim
- GT Cikunir 2-6
- GT Cikampek Utama
- GT Kali Hurip Utama
- GT Palimanan
- GT Cileunyi
- GT Padalarang
- GT Pasteur Ciawi
- GT Pejagan
- GT Pemalang
- GT Kalikangkung
- GT Krapyak
- GT Banyumanik
- GT Kejapanan
- GT Singosari
- GT Pandaan
- GT Sidoarjo 2
- GT Porong Sidoarjo
- GT Gunung Sari
Penerapan Skema Lalu Lintas
Pemerintah kini telah menyiapkan berbagai upaya agar mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan mencegah terjadinya kemacetan selama arus mudik-balik angkutan lebaran 2023.
Di antaranya memberlakukan 3 skema rekayasa lalu lintas arus mudik lebaran 2023.
Seperti sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap di sejumlah titik rawan macet tepatnya di gerbang tol dengan tujuan ke wilayah Jawa.
1. Satu Arah (one way)
Skema lalu lintas dengan penerapan satu arah atau one way akan diterapkan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. Contra flow
Penerapan sistem jalur atau lajur pasang surut yang dikenal dengan istilah contra flow.
Akan diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 72 (Cikampek).
3. Pengaturan Lalu Lintas Ganjil Genap
Penerapan sistem arus lintas dengan ganjil genap diberlakukan untuk KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pemerintah juga turut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: 6 Tips Mudik Sehat Bareng Keluarga: Persiapkan Fisik dan Jaga Keselamatan
Berikut ruas jalan tol trans jawa yang dibatasi:
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
- DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
- Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;
- Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f ) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).
- Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.