Harga Minyak Goreng
Mendag Akui Ada Perbedaan Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng
PT Sucofindo sendiri sebagai verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag telah merilis hasil verifikasi selisih harga minyak goreng Rp 747.808.176.038.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyatakan, ada perbedaan nilai utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurutnya, PT Sucofindo sendiri sebagai verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag telah merilis hasil verifikasi selisih harga minyak goreng sebesar Rp 747.808.176.038.
Nilai tersebut justru berbeda dari total jumlah yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 812.720.437.223.
Baca juga: Beras, Gula hingga Minyak Goreng Turun Harga, Simak Update Harga Bahan Pangan 2 Juni 2023
"Jumlah terverifikasi kalau Sucofindo mengatakan 474.808.176.039 atau 58,43 persen dari total nilai," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Zulhas menyampaikan, perbedaan jumlah tersebut berasal dari klaim penyaluran yang tidak dilengkapi dengan bukti dari penjual sampai ke pengecer.
"Biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini serta penyalur Rafaksi yang lebih tanggal 31 Januari 2022," jelasnya.
Selain itu, Zulhas berujar, pihaknya telah meminta auditor negara dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencocokan terkait perbedaan nilai rafaksi minyak goreng itu.
"Kita minta auditor negara ngecek betul. Ada yang bilang Rp 300 miliar, ada yang bilang Rp 400 miliar, ada yang bilang Rp 800 miliar, mana yang benar. Kalau sudah bayar itu Pak, waduh panjang itu ceritanya, nanti dipanggil kan Mendag kan," bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil dari pendapat hukum menyatakan pemerintah berkewajiban untuk membayarkan utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, mengatakan, "Legal opinion keluar kemarin, Kamis, 11 Mei. Nah ketentuannya dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel profesional dari surveyor independen Sucofindo."
Hasil verifikasi dari surveyor independen PT Sucofindo menunjukkan bahwa Kemendag harus membayar utang rafaksi ke pengusaha minyak goreng senilai Rp 800 miliar.
Baca juga: Katalog Promo JSM Superindo Hari Ini: Minyak Goreng Sunco Rp 34.500 per 2 Liter
"Total tagihan itu secara Rp 800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui modern trade, sedangkan ada yang general trade. Jadi gabungan itu agak lumayan besar sekitar Rp 800 miliar, itu gabungan," ujarnya.
Pembayaran tidak akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Permendag 01 dan 03 Tahun 2022, selisih harga akan diganti melalui dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-migor-minyakita.jpg)