Kamis, 25 September 2025

Aturan Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023

PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api berlaku per Senin 12 Juni 2023, boleh tidak menggunakan masker jika sesuai syarat.

Instagram @kai121_
Syarat Baru Naik Kereta Api dari KAI - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api berlaku per Senin 12 Juni 2023, boleh tidak menggunakan masker jika sesuai syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru naik kereta api yang berlaku per hari ini, Senin 12 Juni 2023.

Update persyaratan dan protokol kesehatan naik kereta api disampaikan melalui siaran pers di laman resmi KAI.

Syarat atau aturan terbaru  ini berlaku untuk pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal.

Dalam aturan terbaru, PT KAI memperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

KAI juga menganjurkan penumpang kereta api untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Tiket Kereta Api Bisa Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan di KAI Access, Begini Caranya

Terutama bagi penumpang atau masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan terbaru PT KAI tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi covid-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dikutip Tribunnews dari siaran pers KAI, Senin (12/6/2023).

Simak lebih lengkapnya syarat terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023, sebagai berikut.

Aturan Baru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023:

1. Vaksinasi Covid-19

Masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Penggunaan Masker

Pengguna layanan KAI diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Pelanggan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dengan kereta api maupun di fasilitas publik.

Baca juga: Tak Perlu Lagi Pakai Masker di Transportasi Umum, KAI Tunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan

3. Menerapkan Protokol Kesehatan

Penumpang KAI dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Anjuran Bagi Penumpang yang dalam Keadaan Tidak Sehat

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak.

Atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Tetap memonitor kesehatan dengan aplikasi SATUSEHAT

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca juga: KAI Pastikan Penumpang Kereta Tetap Gunakan Masker Saat Lakukan Perjalanan

6. Masa Berlaku dan Ruang Lingkup Aturan Baru

Sejak diberlakukannya SE No. 17 tahun 2023 Kementerian Perhubungan, maka aturan baru ini berlaku mulai 12 Juni 2023.

Baik untuk perjalanan Kereta Api Antarkota atau Jarak Jauh, Komuter, Lokal, Jarak Dekat, perkotaan dan aglomerasi.

Hingga saat ini KAI masih berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, dengan diterbitkannya aturan baru tersebut.

Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," pungkas Joni.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan