Sabtu, 23 Agustus 2025

Cara Mudah Tebus Pupuk Subsidi di Aplikasi iPubers: Petani Cukup Tunjukkan KTP

Cara mudah menebus pupuk subsidi yang diberikan pemerintah melalui aplikasi iPubers, cukup dengan menunjukan KTP

dok. Pupuk Indonesia
Tebus pupuk Subsidi bisa dilakukan petani melalui aplikasi iPubers per 27 Juni kemarin, hanya dengan menunjukan KTP atau surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mudah menebus pupuk subsidi yang diberikan pemerintah melalui aplikasi iPubers.

Seperti yang diketahui, i-Pubers merupakan aplikasi yang digunakan kios pupuk yang dirancang untuk mempermudah penyaluran pupuk subsidi secara digital.

iPubers sendiri dirilis PT Pupuk Indonesia atas arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian BUMN serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan hadirnya aplikasi ini, penyaluran pupuk bersubsidi jadi lebih mudah, transparan dan akuntable.

Selain itu peluncuran iPubers juga dapat mendorong transisi dari sistem penebusan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini menjadi digital.

"Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital," ujar Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal dalam keterangan resminya.

Sebelum diluncurkan pada 27 Juni kemarin, aplikasi iPubers telah lebih dulu diujicobakan selama dua hari mulai dari tanggal 25 sampai 26 Juni 2023.

Uji coba ini dilakukan serentak di tiga provinsi, yaitu Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun untuk proses penebusan pupuk, petani terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di sistem e-Allocation, atau sebelumnya dikenal dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Setelah itu barulah para petani akan diarahkan untuk melakukan penebusan pupuk di kios – kios resmi yang telah ditunjuk PT Pupuk Indonesia hanya dengan menunjukkan KTP.

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

“Proses penebusan pupuk bersubsidi mulai hari ini menjadi sangat mudah, cepat, dan sederhana, karena semuanya memanfaatkan teknologi digital,” ujar Gusrizal.

Syarat penebusan pupuk subsidi

PT Pupuk Indonesia selaku mitra pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Hal tersebut sesuai berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan