Kementan, Polri dan Bapanas Ungkap Modus dan Langkah Penegakan Hukum Beras Oplosan
Sinergi lintas sektor, Kementan bersama Polri dan Bapanas beberkan secara rinci modus dan langkah penegakan hukum beras oplosan di Indonesia.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sinergi lintas sektor, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) beberkan modus dan langkah penegakan hukum beras oplosan di Indonesia.
Skandal beras oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun kini menjadi sorotan publik. Dalam wawancara eksklusif bersama salah satu media swasta nasional, Kementan, Satgas Pangan Polri, dan Bapanas menjelaskan secara rinci awal mula temuan, modus operandi para pelaku, hingga upaya penegakan hukum dan langkah koreksi kebijakan, Rabu (13 Agustus 2025).
Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian, Sam Herodian, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari keganjilan di lapangan.
“Awalnya keresahan kami muncul ketika stok di Bulog berada di titik tertinggi selama ini, tapi harga gabah di petani masih ada yang di bawah HPP. Kok tiba-tiba ada teriakan kekurangan beras dan stok di lapangan berkurang? Ini kan tanda tanya,” ujarnya.
Atas instruksi Menteri Pertanian, tim Kementan melakukan pengecekan. Hasilnya mengejutkan: dari ratusan merek yang diperiksa, hasil uji laporatorium menunjukkan lebih dari 85 persen tidak memenuhi standar mutu aturan yang berlaku.
“Kami masukkan ke 13 laboratorium di seluruh Indonesia. Ternyata ada beras yang seharusnya premium, tapi kualitasnya hanya medium. Bahkan ada yang patahnya hampir 50 persen. Ini artinya masyarakat sangat dirugikan,” tegas Sam.
Ia menjelaskan, pencampuran beras sebenarnya lazim dalam industri untuk menyesuaikan kualitas. Namun, persoalan muncul jika produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan mutu yang tertera di label.
Disisi lanjutan, Kasatgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, membeberkan bagaimana penyelidikan dimulai terkait kasus beras oplosan tersebut.
“Berawal dari surat Menteri Pertanian kepada Kapolri tanggal 26 Juni 2025, kami menindaklanjuti hasil investigasi itu dengan laporan informasi, pengecekan lapangan, dan uji laboratorium. Dari 16 sampel yang kami ambil, seluruhnya tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Polri kemudian menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan enam tersangka di tingkat pusat, sementara di jajaran Polda terdapat 20 perkara dengan 26 tersangka. Menurut Helfi, modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis.
“Mereka memproduksi dan memperdagangkan beras melanggar Permentan 31/2017 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2/2023. Mesin produksi modern mereka by setting, kadar air, persentase pecahan, semua diatur sejak awal untuk keuntungan maksimal,” jelasnya.
Bahkan, kualitas beras sengaja diatur di bawah standar. SOP yang mengharuskan pengecekan setiap dua jam hanya dilakukan dua kali sehari.
“Ini dilakukan dengan sengaja. Motifnya jelas, keuntungan lebih besar. Padahal margin normal sudah cukup,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sekitar 200 ton beras, mesin-mesin produksi, dan bahan kemasan. Namun, untuk menjaga ketersediaan, perusahaan diizinkan berproduksi kembali dengan syarat mutu sesuai aturan.
Sementara itu Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa blending menjadi permasalahan terlebih jika tidak sesuai standar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Kementerian Pertanian (Kementan)
modus beras oplosan
beras oplosan
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
![]() |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
![]() |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
![]() |
---|
Harga Beras Cenderung Naik di Daerah, Penggilingan Padi Dukung Tindakan Tegas ke Pengoplos |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.