Senin, 18 Agustus 2025

Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan kompensasi bagi perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.

Dok. PT KAI
Simak rincian kompensasi yang dapat diterima penumpang apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api. 

- Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Tronton

Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen - Blitar dengan Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilakukan dan satu jalur sudah dapat dilintasi KA dengan kecepatan terbatas.

KAI meminta maaf atas keterlambatan sejumlah perjalanan KA dan akan memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang KA yang mengalami keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan