Kamis, 14 Agustus 2025

ILUNI UI dan BantuSaku Diskusi Bahas Pentingnya UU P2SK 

ILUNI UI menyelenggarakan kegiatan bertajuk Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia di Kempinski.

Penulis: Reza Deni
zoom-inlihat foto ILUNI UI dan BantuSaku Diskusi Bahas Pentingnya UU P2SK 
Ist
Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa

Dis menilai bahwa perannya adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok kelompok masyarakat ini.

"Sehingga sinergitas antar fintech lending dengan Industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya," kata dia

Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa
Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa (Ist)

Dia juga menilai bahwa secara lebih lanjut UU P2SK memberikan kepastian hukum bagi industri fintech lending.

"Diharapkan dapat menarik kelompok investor yang lebih baik lagi ke depannya untuk perkembangan industri fintech lending di Indonesia,” tambahnya.

Deputi Group Head Legal Bank Mandiri, Asa E. Vipana mengatakan bahwa pengaturan yang berdampak langsung pada Undang-Undang P2SK terhadap perbankan khususnya Bank Mandiri.

“Di sini adanya perubahan terhadap otoritas, adanya penambahan, perluasan yang jelas sangat berdampak langsung pada perbankan, kemudian pada LPS ada penambahan fungsi dan dengan perubahan itu yang akhirnya berdampak juga pada perbankan,” jelas dia.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani, dengan adanya Undang-undang P2SK memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap Bank Mandiri, secara langsung ataupun tidak langsung yang sifatnya baik pastinya terhadap perkembangan sektor keuangan. 

“Lembaga Otoritas Jasa Keuangan percaya bahwa Pasar p2p Lending seperti BantuSaku juga membutuhkan investor-investor yang canggih. Karena p2p Lending tidak se advance atau tidak secanggih sektor bank yang bisa memiliki Risk Management yang sangat kuat,” kata Gani. 

Baca juga: Undang-Undang P2SK Berikan Kewenangan OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Dia berharap dengan adanya sosialiasi kali ini, investor-investor besar yang bergabung pada acara ini, dapat memperluas lagi sektor pertumbuhan fintech p2p lending diperkuat dengan adanya Undang-undang P2SK, guna mewujudkan pertumbuhan sektor fintech dan sektor keuangan lainnya agar terus dapat perkembang dengan nyaman dan aman di Indonesia. 

“Dengan demikian, melalui kegiatan ini, “Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential di Indonesia.” dapat memberikan pengetahuan baru kepada audiens tentang seberapa pesat perkembangan sektor keuangan dan pengaruh Undang-Undang P2SK dalam perkembangan dan fungsinya sendiri untuk sektor keuangan,” pungkas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan