Social Commerce Dianggap Memonopoli, Pengamat: Justru Untungkan Penjual dan Konsumen
kKehadiran social commerce di Indonesia dapat membantu penjual memperkenalkan produknya ke segmen konsumen yang tepat.
Laporan Wartawan Tribunnews, Anita K Wardani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran social commerce di jagat bisnis online di Indonesia dianggap lebih banyak memberikan keuntungan dibanding ancaman seperti dugaan selama ini lantaran social commerce dinilai mampu memberikan banyak manfaat bagi penjual dan konsumen dalam negeri.
Praktisi pemasaran dan behavioral science Ignatius Untung menilai, kehadiran social commerce di Indonesia dapat membantu penjual memperkenalkan produknya ke konsumen yang tepat.
Penggabungan platform media sosial dan dagang-el ini merupakan bentuk inovasi seiring dengan perkembangan teknologi yang bertujuan untuk menghadirkan pengalaman belanja yang seamless dan mudah.
“Kalau memang ada inovasi untuk menggabungkan dua layanan ini di dalam satu platform dan memudahkan penjual dan konsumen, kenapa tidak?” ujar Untung saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform.
“Mereka bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi,”
ucapnya.
Penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka dengan berjualan di platform social commerce sehingga memberikan dampak positif pada perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Baca juga: Rugikan Negara hingga Berpotensi Penipuan, Pemerintah Diminta Segera Tertibkan Social Commerce
Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalamrapat bersama Komisi VI DPR RI hari Senin (4/9/2023), Teten mengatakan kehadiran social commerce yang mengintegrasikan layanan media sosial dengan dagang-el di dalam satu platform yang sama sebagai langkah monopoli.
Menurut Teten, penggabungan ini dapat membuat konsumen mencari produk dan berbelanja langsung di dalam satu platform saja dan tidak melibatkan platform, layanan pembayaran dan logistik lain.
Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Buat Aturan Tegas Terhadap Platform Social Commerce
Semua proses transaksi tersebut dinilai hanya akan melibatkan semua layanan pembayaran dan logistik dari platform tersebut.
Melansir Techtarget.com, social commerce merupakan cabang dagang-el yang menggunakan jejaring sosial dan media digital untuk memfasilitasi transaksi antara bisnis dengan konsumen.
Aktivitas di dalamnya dimulai dari mencari produk yang diinginkan, membaca ulasan danpenilaian dari pengguna lain, membagikan produk dan rekomendasi ke pengguna lain, transaksi hingga program loyalitas.
Kehadiran platform social commerce di aplikasi media sosial seperti TikTok Shop dan Facebook Marketplace memang meliputi aktivitas-aktivitas tersebut. Meski begitu, Untung mengatakan hal tersebut tak sepatutnya disebut sebagai monopoli.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praktisi-pemasaran-dan-behavioral-science-ignatius-untung.jpg)