Kemenkeu Klaim Tarif Cukai Tinggi Pada Minuman Berpemanis untuk Kendalikan Dampak Kesehatannya
Pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Menurutnya, hal ini bertujuan agar memancing industri untuk melakukan reformulasi produknya dengan kadar gula yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.
Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Anggaran Rp244 Triliun untuk Kesehatan di 2026, Menkeu Paparkan Rinciannya |
![]() |
---|
Ketentuan Peserta TPA dan TBI pada SPMB-PT PKN STAN 2025, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Jadwal TPA dan TBI pada SPMB-PT PKN STAN 2025, Dibagi 2 Sesi |
![]() |
---|
Tantangan Global Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri Manufaktur |
![]() |
---|
Cristiany E. Paruntu Sambut Baik Skema Baru Kemenkeu Dorong Pendanaan Optimal untuk Koperasi Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.