Minggu, 7 September 2025

Kemenkeu Klaim Tarif Cukai Tinggi Pada Minuman Berpemanis untuk Kendalikan Dampak Kesehatannya

Pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
dok.Kompas
Ilustrasi minuman kemasan berpemanis. 

Menurutnya, hal ini bertujuan agar memancing industri untuk melakukan reformulasi produknya dengan kadar gula yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Adapun, kedua target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan