Sabtu, 13 September 2025

RPP Zat Adiktif tentang Pertembakauan, AMTI: Harus Inklusif Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam

Istimewa
Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023. 

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000.

Menurutnya, pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan.

Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan