Kamis, 11 September 2025

Polemik TikTok Shop

TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Forbes
TikTok yang merupakan social commerce, hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. 

3. Selandia Baru

Selandia Baru pada 17 Maret mengumumkan TikTok akan dilarang dari ponsel anggota parlemen pemerintah sejak akhir Maret 2023.

Tidak seperti di negara lain, larangan ini tidak akan memengaruhi semua pegawai pemerintah dan hanya akan diterapkan kepada sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan para pejabat dapat membuat peraturan khusus jika mereka membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi.

4. Belgia

Belgia mengumumkan melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan sejak minggu lalu.

Pemerintah Belgia khawatir terhadap keamanan dunia maya, privasi, dan penyebaran informasi yang salah melalui aplikasi itu.

5. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat resmi negara sebagai tindakan keamanan siber.

Keputusan ini keluar setelah Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia menilai ada risiko spionase dalam aplikasi tersebut.

Kementerian Pertahanan juga mempertimbangkan keamanan dan kebutuhan penggunaan TikTok yang sangat terbatas. Hasilnya, karyawan wajib mencopot pemasangan TikTok di telepon dan perangkat resmi lainnya.

6. Afghanistan

Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022. Dikutip dari Bloomberg, Taliban mengatakan bahwa konten platform tersebut "tidak sesuai dengan hukum Islam".

7. Australia

Pada tanggal 4 April, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena "pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan