Perkumpulan Telapak Beberkan Hasil Kajian Tambang Nikel di Halmahera Selatan
Sisa hasil produksi dari proses pengolahan ore nikel kadar tinggi (saprolit) digunakan untuk pembuatan berbagai produk, seperti batako premium.
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Telapak, lembaga swadaya masyarakat di bidang pelestarian lingkungan, baru-baru ini melakukan kunjungan lapangan dan penilaian dampak yang komprehensif di wilayah konsesi tambang PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang merupakan anak perusahaan dari Grup Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga ini untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial dalam industri pertambangan dan pengolahan nikel," ungkap Martian Sugiarto, Ketua Tim Kunjungan Lapangan Perkumpulan Telapak dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Dia menjelaskan, dari lima perusahaan besar yang beroperasi di bidang pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia, semuanya termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Investasi China di Industri Nikel Bernilai Miliaran Dolar, Bagaimana Kondisi Pekerjanya?
Salah satunya adalah PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, yang memberikan respon pertama dan telah mendapatkan perhatian publik yang signifikan.
Perhatian ini muncul akibat dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah tambang, pencemaran air tanah akibat ketiadaan fasilitas pengolahan air limbah, penggunaan bahan bakar fosil yang luas, dan dugaan peran dalam banjir di desa-desa sekitar.
Martian Sugiarto menjelaskan, antara tanggal 9 September hingga 13 September 2023 pihaknya mengirim tim untuk melakukan penilaian dampak sosial dan lingkungan yang komprehensif, melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi langsung mengenai operasi pertambangan di PT TBP Tbk.
Hasil penilaian di lapangan pihaknya tidak menemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut, pencemaran sumber air baku, serta pencemaran udara. "PT TBP Tbk. telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan skema reklamasi yang telah direncanakan dan direalisasikan," sebut Martin.
Dia mengatakan, sisa hasil produksi dari proses pengolahan ore nikel kadar tinggi (saprolit) digunakan untuk pembuatan berbagai produk, seperti batako premium, gorong-gorong, balok beton, dan tetrapod untuk pemecah ombak.
Perusahaan juga memberdayakan ekonomi masyarakat desa binaan dengan berbagai program, termasuk pengembangan pertanian dan produksi lokal. Hasil produksi dari desa binaan menjadi pemasok utama kebutuhan perusahaan.
Perusahaan berupaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan dan menggunakan panel surya untuk penerangan jalan sudah diimplementasikan di seluruh kawasan tambang.
"Pemasangan panel listrik tenaga surya akan memenuhi kebutuhan listrik bagi perkantoran dan hunian perusahaan dan upaya pengendalian erosi dan pengelolaan air limpasan untuk mengurangi dampak banjir telah dilakukan," sebutnya.
Ada fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Kami telah melakukan penilaian yang cermat dan berdasarkan fakta di lapangan. beberapa isu tidak benar. Namun, memang ada catatan mendasar untuk Harita, agar lebih mengedepankan nilai ekonomi dan keberlanjutan," ujar Martin yang juga Ketua Tim Site Visit Telapak.
Pihaknya berharaptemuan ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang praktik-praktik perusahaan dalam industri nikel dan mengilhami perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan upaya serupa dalam menjaga lingkungan dan tanggung jawab sosial mereka.
| SKEMA BARTER: Untuk Bayar Utang dan Melanjutkan Pembangunan Kereta Cepat |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini, 8 November 2025: Naik Tipis, Jadi Rp2.299.000 per Gram |
|
|---|
| Komisi I DPR Dorong Komdigi Kejar Realisasi Pusat Data dan Siapkan Pusat Data Cadangan |
|
|---|
| Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci |
|
|---|
| Pengakuan Dua Penambang Ilegal di Riau yang Ditangkap Polisi, Diancam Denda Rp 100 M |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.