Aturan Baru DMO Batubara Cuma Untungkan Pengusaha, Tapi Rugikan PLN
Ketentuan terbaru mengenai kewajiban pasok batubara dalam negeri atau DMO dinilai hanya menguntungkan pengusaha tambang batubara.
Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.
Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.
“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya.
“Bila dana kompensasi yang dipungut terlalu kecil lalu kenaikan harga batubara melonjak tinggi, pengusaha bisa saja mengabaikan penjualan batubara ke PLN dan lebih memilih membayar kompensasi,” ujarnya.
Fahmy menegaskan, peraturan ini justru kontraproduktif bagi PLN dan lebih berpihak pada pengusaha batubara.
Fahmy menilai, jika ini diberlakukan, krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya.
Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75% produksinya.
“Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya.
Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.
Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.
“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya.
Laporan reporter Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
| 36 Tahun Gelap, SuperSUN Nyalakan Harapan di SDN 8 Barurejo Banyuwangi |
|
|---|
| Respons Keluhan Warga, Senator Filep Desak PLN Tinjau Ulang Amdal Gardu Induk Amban |
|
|---|
| Tarif Listrik Subsidi Oktober-Desember 2025, Berikut Rincian per kWh |
|
|---|
| PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Sambut Hari Listrik Nasional ke-80 Tahun 2025 |
|
|---|
| Indonesia Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Penyusunan Bahan Perjanjian Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/palembang-kembali-diselimuti-kabut-asap_20231112_115431.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.