Natal dan Tahun Baru 2024
Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis DJKA untuk Libur Nataru
Ditjen Perkeretaapian (DJKA) masih membuka Mudik Motor Gratis atau Motis selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024. Simak cara daftarnya
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
- Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;
- Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;
- Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran;
- Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;
- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;
- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
Baca juga: Cara Klaim Reduksi Tiket Kereta Api Melalui Aplikasi Access by KAI
Cara Daftar
Peserta yang akan mengikuti program Mudik Motis DJKA dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran secara online, peserta dapat mengunjungi website mudikgratis.dephub.go.id, kemudian lakukan verifikasi data.
Sementara pendaftaran secara offline, peserta dapat langsung mengunjungi stasiun yang melayani program Motis.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.