Kamis, 14 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2024

Sudah Terbit, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024: Ini Rinciannya

Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Penulis: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Perintah melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Aturan ini juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan