Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2024

Persoalan BBM Jelang Arus Mudik: Pertalite Tak Lagi Dijual, SPBU Curang Hingga Bensin Dicampur Air

SPBU di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak curang dalam menjual BBM hingga rugikan konsumen Rp2 miliar.

Tribunnews/Bambang Ismoyo
Mesin dispenser BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disegel karena diduga mencurangi takaran, Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Lebaran 2024 dalam beberapa hari ke belakang menjadi sorotan.

Pertama, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak curang dalam menjual BBM.

Akibat dari tindakan tersebut, tiga pompa ukur BBM kini telah disegel dan pemiliknya dikenakan sanksi dari Pertamina.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, SPBU Rest Area KM 42 telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas RAFI Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

"Kami melakukan kegiatan pengamanan berupa penyegelan pompa BBM pada salah satu SPBU di jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang," kata Zulkifli yang kembali ditulis Kamis (28/3/2024).

Pengamanan dilakukan dengan memasang segel metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," paparnya.

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024). (Kemendag)

"Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun," lanjutnya.

Ia menyebut, SPBU Rest Area Km 42 melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

Rest Area KM 42 B terletak di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

SPBU di Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta," pungkasnya.

BBM Dicampur Air

Puluhan kendaraan mogok massal usai mengisi bensin di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi, Senin (25/3/2024) malam.

Sejumlah pengendara bahkan menguras tangki kendaraan mereka untuk mengetahui penyebab mesin yang tiba-tiba mati meski bensin terisi penuh.

Setelah dikuras, ditemukan penyebab puluhan kendaraan itu mogok lantaran bensin tercampur air.

Polres Metro Bekasi Kota pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106.

"Sementara pelaku yang diamankan ada lima orang. (Jadi bukan terkontaminasi) dengan sengaja benar (dicampurkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus mengatakan, dari lima orang yang ditangkap, dua orang dinyatakan terlibat dalam pencampuran bensin dengan air.

"Yang sudah positif dua, sopir sama kernet (tangki) ini yang memang mencampur bensin dengan air," papar dia.

Menurut Firdaus sopir dan kernet mobil tangki tersebut merupakan karyawan outsourcing.

Sejauh ini, polisi belum menemukan keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus tersebut.

"Enggak ada, hanya murni kesalahan yang disengaja oleh sopir dan kernet mobil tangki tersebut," imbuh dia.

Kepada polisi, mereka telah mengakui perbuatannya mencampurkan bensin dengan air. Hal ini bermula ketika NN dan MA menawarkan pertalite kepada EK.

“Jadi modusnya para pelaku (NN dan MA) menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan,” ungkap Firdaus.

NN dan MA saat itu mengemudikan truk tangki berisi pertalite sebanyak 32.000 liter dari depot terminal Cikampek.

Saat tiba di SPBU 34.41342 Klari, Kabupaten Karawang, mereka menurunkan 8.000 liter.

Konsumen SPBU Pertamina 34.17106 Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi menunjukkan bukti beli bensin oplos air hingga mengakibatkan kendaraannya mogok, Senin (25/3/2024). (Tribun Jakarta)
Konsumen SPBU Pertamina 34.17106 Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi menunjukkan bukti beli bensin oplos air hingga mengakibatkan kendaraannya mogok, Senin (25/3/2024). (Tribun Jakarta) (Tribun Jakarta)

Setelah itu, keduanya menawarkan pertalite kepada EK yang merupakan petugas keamanan di SPBU tersebut.

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.

NN dan MA pun mendapatkan Rp14 juta dari aksinya.

Untuk mengisi 1.800 liter BBM yang telah diberikan kepada EK, NN dan MA pun mengisinya dengan air yang kemudian diturunkan di SPBU Pertamina Bekasi.

Artinya, BBM jenis pertalite yang disalurkan ke SPBU Bekasi sudah terkontaminasi dengan air.

Pertalite Dihapus

PT Pertamina (Persero) berkeinginan tidak lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal masyarakat Pertalite.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina tentunya harus selalu berinovasi dan produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, keinginan tidak lagi menjual Pertalite ke depan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.

"Kami sudah membuat kajian dan sudah bicarakan ke pemerintah (Kementerian ESDM). Nantinya Pertalite diganti dengan RON 92 dengan harga yang sama Rp10.000 per liter," kata Fadjar saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.

Jika hal ini terlaksana, maka biaya yang dikeluarkan Pertamina nantinya akan membengkak dalam membuat produk di atas RON 90.

Apalagi, harga yang dijual ke pasar tetap seperti harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter, tetapi dapat RON 92.

"Kami semangatnya kualitas dari BBM itu. Apalagi terkait lingkungan, karena isunya kan sekarang udara yang bersih. Jadi kami belum melihat itu (beban biaya)," ucap Fadjar.

Namun, Fadjar tidak dapat memastikan kapan keinginan Pertamina tersebut bisa terwujud karena Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mana kewenangannya ada di pemerintah.

"Kami tunggu pemerintah dan belum tahu kapannya? Kalau disetujui nantinya akan dilakukan secara bertahap," ucap Fadjar.

Lakukan Uji Teknis

Pengganti Pertalite nantinya bernama Pertamax Green 92.

Pertamax Green 92 saat ini dijual sebesar Rp 13.900 per-liter, sedangkan Pertalite lebih murah hanya Rp 10.000 per-liter.

PT Pertamina Persero sendiri telah meluncurkan Pertamax Green 92 pada 2023 dan sudah mulai menjualnya di SPBU Pertamina Jakarta dan Surabaya.

Pengamat Otomotif sekaligus Peneliti LPEM UI Riyanto, menerangkan sebelum terjadi penggantian, sebaiknya dilakukan uji teknis terlebih dahulu.

"Secara teknis memang harus dikaji kelayakan teknis Pertamax Green dan diungkap uji teknisnya seperti apa," tutur Riyanto kepada Tribunnews.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Aturan Penjualan BBM Subsidi Termasuk Pertalite Segera Rampung, Pertamina Beri Tanggapan Begini

Sebelumnya juga beredar kabar bahwa Pertamax Green merupakan Pertalite yang dicampur etanol untuk meningkatkan RON (Research Octane Number) atau tingkat oktan dari 90 ke 92.

Etanol sendiri berfungsi untuk menaikkan nilai oktan dari bensin, sehingga pembakaran BBM lebih sempurna dan berdampak pada penurunan konsumsi bahan bakar.

Selain itu, Riyanto juga menyebut ada alternatif lebih ramah lingkungan dan bisa berdampak pada pengurangan emisi gas buang kendaraan.

"Sebenarnya alternatif lainnya untuk pengganti Pertalite ada beberapa ya, salah satunya adalah Bensa atau Bensin dari sawit," jelasnya.

Menurut penelitian Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) Institut Teknologi Bandung Bensa merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kelapa sawit, dengan kadar RON atau angka oktan mencapai 110.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan