Senin, 1 September 2025

Sudah Disinggung Luhut, Kemendag Belum Juga Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha

Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum juga membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha.

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum juga membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pengusaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pembayaran ini masih dalam proses. Dia bilang, sebentar lagi akan dibayar.

"Sedang proses. Sebentar lagi lah. Sedang berproses suratnya," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Kemendag Segera Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha: Pokoknya Sesegera Mungkin

Ia mengatakan, saat ini sedang berjalan proses dokumen pembayaran utang rafaksi migor ini. Isy tak merinci lebih lanjut kapan pengusaha akan mendapatkan hak mereka.

"Ya, kan dulu ada rapat kordinasi. Nah, sekarang rapat kordinasi sudah memutuskan. Ini tinggal menunggu proses dokumennya," ujar Isy.

Soal pembayaran utang rafaksi migor yang molor ini sudah sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menekankan pemerintah akan memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

Dia mengatakan sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari.

Baca juga: Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Segera Diselesaikan: Kasihan Pedagang

"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," terang konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dia menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen.

Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.

Baca juga: Pembayaran Utang Rafaksi Migor Berlarut-larut, Ombudsdman Kirim Surat ke Menko Airlangga

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan