Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Berikut Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2024.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Bobby Wiratama
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Penumpang yang membatalkan perjalanan, kini tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Joni.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.