Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Pada 2025 akan Langsung Berdampak Signifikan
Dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan langsung berdampak signifikan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.
Misalnya jenis barang dan jasa tidak dipungut biaya pajak.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.