Rabu, 1 Oktober 2025

FSGI: Ada Salah Persepsi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Kenaikan Gaji Guru, Kok Bisa?

Heru mengatakan muncul narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
YouTube Kemendikdasmen
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). DI acara ini Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru ASN maupun honorer. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen FSGI Heru Purnomo mengungkapkan terdapat misinformasi terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru

Keputusan menaikkan gaji guru disampaikan Presiden Prabowo pada Puncak Peringatan Hari guru Nasional (HGN) di Stadion Jakarta International Veledrome pada Kamis (28/11/2024) lalu. 

Heru mengatakan muncul narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta l naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan 2 juta rupiah.

FSGI menyebut tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. 

Jni karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.

"Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

 

Dia juga mengatakan tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumny  sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar 1,5 juta. 

Jika mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPG-nya menjadi 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Hal ini, kata Heru, sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing = 1,5 juta. 

Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved