Rabu, 27 Agustus 2025

Airlangga Akan Umumkan Kejelasan PPN 12 Persen Pekan Depan 

Pemerintah akan mengumumkan kejelasan terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen di awal tahun 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/IBEL
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024) malam. 

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mengumumkan kejelasan terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen di awal tahun 2025.

"Nanti akan diumumkan Minggu depan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024) malam.

Airlangga mengatakan, sebelum diumumkan pihaknya terlebih dulu melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto terhadap nasib kenaikan PPN 12 persen ini.

Sebab, kebijakan itu diketahui menuai kritik dari pengusaha yang menilai bisa menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari kenaikan PPN 12 persen

"Ya nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai," jelas Airlangga.

Diketahui sebelumnya, sederet Menteri Kabinet Merah Putih menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian Selasa (3/12) sore.

Para menteri yang hadir diantaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia Fahri Hamzah.

Sayangnya Sri Mulyani irit bicara saat ditanyai awak media ihwal hasil Rakortas tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nanti Pak Menko saja, Pak Menko saja ya yang menyampaikan ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Perekonomian, Selasa.

Padahal, dalam kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Rakortas tersebut turut membahas soal kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun kata dia, belum dapat dipastikan sebab baru rapat awal.

"Iya salah satunya ada (bahas PPN 12 persen)," tutur Yassierli.

"Dibahas-dibahas sebagian, tapi kan itu masih rencana, nanti tunggu saja lah, ini kan masih disimulasikan, masih dihitung," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono membocorkan bahwa kebijakan tersebut akan tetap diterapkan awal 2025.

Parjiono mengatakan, meski kebijakan tersebut akan dilanjutkan namun pemerintah tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap daya beli masyarakat.

"Jadi kami masih dalam proses kesana, artinya berlanjut (kebijakan PPN 12 persen)," ujar Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Dibarter dengan Bansos untuk Penyandang Disabilitas

Dalam penerapan PPN 12 persen, kata Parjiono, akan ada pengecualian yang ditujukan untuk kelompok masyarakat dan sektor tertentu seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan dan pendidikan. 

"Jadi memang sejauh itu kan yang bergulir," katanya.

Menurutnya, saat ini pemerintah juga memprioritaskan penguatan subsidi dan jaring pengaman sosial untuk melindungi daya beli masyarakat. 

Selain itu, insentif pajak yang diberikan juga lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah ke atas.

Baca juga: Luhut Bocorkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025

"Daya beli kan menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif misalnya perpajakan yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas," terang Parjiono.

Diketahui, tarif PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan