Rabu, 3 September 2025

PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. 

"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco. 

Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.

Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan