Jumat, 22 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2025

Banyak Kasus Kecelakaan di Libur Natal, Kemenhub Ingatkan PO Bus Jam Kerja Pengemudi

Kemenhub meminta manajemen perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus untuk mencegah risiko kecelakaan di jalan.

dok.
Evakuasi penumpang bus pariwisata PO Tirto Agung dalam kecelakaan di ruas tol Pandaan-Malang Km 77+200 A, Senin sore, 23 Desember 2024. Bus nahas tersebut dikemudikan Untung Subagyo, warga Magetan. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus.

Peringatan ini mereka sampaikan mengingat banyaknya insiden kecelakaan bus terutama di jalan tol selama libur Natal 2024 ini.

Untuk itu, pengusaha bus diminta lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Beberapa hari terakhir terjadi kecelakaan bus pariwisata seperti kecelakaan bus pariwisata PO Tirto Agung di ruas Tol Pandaan-Malang Km 77 pada Senin (23/12/2024).

Kemudian disusul kecelakaan bus pariwisata PO Qonita di ruas tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024) dini hari.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12/2024).

"Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," tegasnya.

Yani mengatakan armada tak cukup harus berizin dan laik jalan. PO bus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Baca juga: Bus Pariwisata Qonita Seruduk Dump Truck di Tol Cipularang KM 80B Arah Jakarta, 2 Tewas

Penyebab lain dari kecelakaan datang dari perilaku pengemudi itu sendiri.

Contohnya seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

Evakuasi penumpang bus pariwisata PO Tirto Agung dalam kecelakaan di ruas tol Pandaan-Malang Km 77+200 A, Senin sore, 23 Desember 2024. Bus nahas tersebut dikemudikan Untung Subagyo, warga Magetan.
Evakuasi penumpang bus pariwisata PO Tirto Agung dalam kecelakaan di ruas tol Pandaan-Malang Km 77+200 A, Senin sore, 23 Desember 2024. Bus nahas tersebut dikemudikan Untung Subagyo, warga Magetan. (dok.)
Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan