Natal dan Tahun Baru 2025
Banyak Kasus Kecelakaan di Libur Natal, Kemenhub Ingatkan PO Bus Jam Kerja Pengemudi
Kemenhub meminta manajemen perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus untuk mencegah risiko kecelakaan di jalan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus.
Peringatan ini mereka sampaikan mengingat banyaknya insiden kecelakaan bus terutama di jalan tol selama libur Natal 2024 ini.
Untuk itu, pengusaha bus diminta lebih mengutamakan aspek keselamatan.
Beberapa hari terakhir terjadi kecelakaan bus pariwisata seperti kecelakaan bus pariwisata PO Tirto Agung di ruas Tol Pandaan-Malang Km 77 pada Senin (23/12/2024).
Kemudian disusul kecelakaan bus pariwisata PO Qonita di ruas tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024) dini hari.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12/2024).
"Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," tegasnya.
Yani mengatakan armada tak cukup harus berizin dan laik jalan. PO bus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Baca juga: Bus Pariwisata Qonita Seruduk Dump Truck di Tol Cipularang KM 80B Arah Jakarta, 2 Tewas
Penyebab lain dari kecelakaan datang dari perilaku pengemudi itu sendiri.
Contohnya seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

kecelakaan bus
Perusahaan Otobus (PO)
Kemenhub
libur Natal
PO Qonita
PO Tirto Agung
bus pariwisata
PO bus
Natal dan Tahun Baru 2025
Jadi Bandara Tersibuk, Jumlah Penerbangan di I Gusti Ngurah Rai Tembus 6.352 Saat Nataru 2024/2025 |
---|
Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Banyak Orang RI ke Luar Negeri, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pulang |
---|
Wamenhub Suntana Minta ASDP Waspadai Lonjakan Arus Balik Nataru Mulai Hari Ini |
---|
Tol Semarang- Jakarta Kembali Berlakukan Tarif Diskon 10 Persen Mulai 3 Januari, Ini Syaratnya |
---|
Wamen Isyana Langsung Sidak Kantor Kemendukbangga usai Libur Tahun Baru 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.