Natal dan Tahun Baru 2025
Banyak Kasus Kecelakaan di Libur Natal, Kemenhub Ingatkan PO Bus Jam Kerja Pengemudi
Kemenhub meminta manajemen perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus untuk mencegah risiko kecelakaan di jalan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada perusahaan otobus (PO) agar lebih memperhatikan batas jam kerja pengemudi bus.
Peringatan ini mereka sampaikan mengingat banyaknya insiden kecelakaan bus terutama di jalan tol selama libur Natal 2024 ini.
Untuk itu, pengusaha bus diminta lebih mengutamakan aspek keselamatan.
Beberapa hari terakhir terjadi kecelakaan bus pariwisata seperti kecelakaan bus pariwisata PO Tirto Agung di ruas Tol Pandaan-Malang Km 77 pada Senin (23/12/2024).
Kemudian disusul kecelakaan bus pariwisata PO Qonita di ruas tol Cipularang pada Kamis (26/12/2024) dini hari.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12/2024).
"Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," tegasnya.
Yani mengatakan armada tak cukup harus berizin dan laik jalan. PO bus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Baca juga: Bus Pariwisata Qonita Seruduk Dump Truck di Tol Cipularang KM 80B Arah Jakarta, 2 Tewas
Penyebab lain dari kecelakaan datang dari perilaku pengemudi itu sendiri.
Contohnya seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," ujar Yani.
Ia turut mengimbau pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
Lebih lanjut, untuk kendaraan angkutan barang, ia mengimbau pengemudi melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.
Kecelakaan Bus Pariwisata PO Qonita di Tol Cipularang
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (26/12/2024) dini hari, terjadi kecelakan bus pariwisata PO Qonita pengangkut rombongan ziarah di ruas Tol Cipularang Km 80 yang diduga akibat sopir bus mengantuk.
Menurut keterangan petugas di lapangan, kecelakaan bus pariwisata PO Qonita diduga akibat pengemudi bus dalam kondisi mengantuk.
Hal itu mengakibatkan sopir bus kurang mengantisipasi kendaraan di depannya dan menyebabkan terjadinya tabrak belakang.

Peristiwa ini terjadi di KM 80+000 arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB. Para korban luka dan meninggal dunia dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
Selain kecelakaan bus PO Qonita yang menubruk bagian belakang dump truck pengangkut kerikil, di ruas tol yang sama, pada dini hari juga terjadi kecelakaan di KM 92+400 arah Jakarta pada pukul 02.50 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan bus angkutan dan satu kendaraan yang belum teridentifikasi karena kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi kejadian alias kabur.
Di kecelakaan ini, ada satu korban luka.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Representative Office 3 bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan kepolisian tiba di lokasi dan melakukan evakuasi kendaraan dan para korban luka dan meninggal.
Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division bilang, seluruh kendaraan dan penumpang telah selesai dievakuasi.
"Lalu lintas dapat kembali berjalan normal. Kejadian kedua telah selesai evakuasi pada pukul 04.10 WIB," ujarnya pagi ini.
Untuk kejadian kecelakaan pertama yang melibatkan bus Qonita,. Jasa Marga menyerahkan tindak lanjut atas kedua kecelakaan kepada kepolisian.
Kecelakaan di Tol Pandaan Malang
Tabrakan maut antara bus dan truk di Tol Pandaan, Malang, Jawa Timur, mengakibatkan 4 orang tewas, Senin (23/12/2024).
Identitas keempat korban yakni Untung Subagyo (sopir bus), Ahmad Bahrur Rozi (kernet bus), Tri Subangkit Muliana (tutor dari Kampung Inggris) serta Iyan Maryana (guru).
Sebanyak 40 siswi SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Bogor, Jawa Barat yang hendak ke Kampung Inggris, Kediri selamat, meski sebagian besar mengalami luka-luka.
Diduga kecelakaan maut diakibatkan kelalaian sopir truk berinisial SW (64) yang masih dirawat.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan truk overheat sehingga harus dihentikan di bahu jalan.
SW sempat mengganjal roda kanan truk, namun tiba-tiba truk meluncur ke belakang.
Di dalam truk tak ada pengemudi sehingga lajunya tak terkendali.
"Pengemudi sempat mengganjal roda kanan, namun saat hendak mengganjal roda kiri, truk mundur ke belakang tanpa ada pengendara," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Truk melaju mundur sejauh 700 hingga 800 meter ke belakang dan bertabrakan dengan bus Tirto Agung.
Sebelum bertabrakan dengan bus, dua mobil berhasil menghindari truk yang melaju mundur.
Proses olah TKP telah dilakukan dan kesaksian sopir truk akan disesuaikan dengan CCTV.
"Kita temukan kondisi hand rem berada pada posisi on. Persneling netral. Ini yang nantinya akan kami dalami lebih lanjut. Kita sesuaikan dengan keterangan sopir yang saat ini masih menjalani perawatan," tukasnya.
Ia menambahkan sopir bus yang tewas dalam kecelakaan tak dapat melihat truk lantaran kondisi jalanan yang menikung.
"Kalau kita lihat dari bawah, memang jalur menanjak dan menikung hampir tidak terlihat kendaraan dari arah depan. Lazimnya di jalan tol hampir sebagian orang tidak akan menduga akan ada kendaraan di jalur yang sama," lanjutnya.
kecelakaan bus
Perusahaan Otobus (PO)
Kemenhub
libur Natal
PO Qonita
PO Tirto Agung
bus pariwisata
PO bus
Natal dan Tahun Baru 2025
Jadi Bandara Tersibuk, Jumlah Penerbangan di I Gusti Ngurah Rai Tembus 6.352 Saat Nataru 2024/2025 |
---|
Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Banyak Orang RI ke Luar Negeri, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pulang |
---|
Wamenhub Suntana Minta ASDP Waspadai Lonjakan Arus Balik Nataru Mulai Hari Ini |
---|
Tol Semarang- Jakarta Kembali Berlakukan Tarif Diskon 10 Persen Mulai 3 Januari, Ini Syaratnya |
---|
Wamen Isyana Langsung Sidak Kantor Kemendukbangga usai Libur Tahun Baru 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.