Jumat, 22 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2025

Kecelakaan Bus Saat Libur Natal, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Otobus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

dok. Jasa Marga
Evakuasi bus pariwisata PO Qonita yang menyeruduk dari belakang sebuah dump truck di ruas Tol Cipularang KM 80B, Kamis (26/12/2024) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan 2 tewas. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada Perusahaan Otobus (PO) usai beberapa kecelakaan bus terjadi di jalan tol pada saat libur Natal 2024 ini.

PO diminta lebih mengutamakan aspek keselamatan pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Beberapa hari terakhir terjadi kecelakaan bus pariwisata seperti di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12/2024) serta di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada Kamis (26/12/2024) dini hari.

Baca juga: Wamen Tiko Kunjungi Gardu Induk UIP2B Jamali, Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12/2024).

"Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," tegasnya.

Yani mengatakan armada tak cukup harus berizin dan laik jalan.

PO bus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Baca juga: SMP IT Darul Quran Bogor Berduka, Guru Wanita Tewas Kecelakaan, Suaminya Kritis dan Anak Luka-luka

Penyebab lain dari kecelakaan datang dari perilaku pengemudi itu sendiri.

Contohnya seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," ujar Yani.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan