Natal dan Tahun Baru 2025
Kecelakaan Bus Saat Libur Natal, Kemenhub Ingatkan Perusahaan Otobus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada Perusahaan Otobus (PO) usai beberapa kecelakaan bus terjadi di jalan tol pada saat libur Natal 2024 ini.
PO diminta lebih mengutamakan aspek keselamatan pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Beberapa hari terakhir terjadi kecelakaan bus pariwisata seperti di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12/2024) serta di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada Kamis (26/12/2024) dini hari.
Baca juga: Wamen Tiko Kunjungi Gardu Induk UIP2B Jamali, Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12/2024).
"Kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," tegasnya.
Yani mengatakan armada tak cukup harus berizin dan laik jalan.
PO bus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Baca juga: SMP IT Darul Quran Bogor Berduka, Guru Wanita Tewas Kecelakaan, Suaminya Kritis dan Anak Luka-luka
Penyebab lain dari kecelakaan datang dari perilaku pengemudi itu sendiri.
Contohnya seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan lainnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," ujar Yani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.