Kamis, 11 September 2025

Sritex Pailit

Buruh Sritex Tunda Aksi Demo ke Jakarta, Tunggu Hasil Audiensi 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group , menyampaikan aksi damai tersebut akan ditunda karena menunggu audiensi dengan pemerintah

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
dok. Kompas/Labib Zamani
Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) rencananya akan melakukan aksi demo dengan damai di Jakarta pada 14-15 Januari 2025 sebagai buntut putusan inkrah Mahkamah Agung dari status kepailitan.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, menyampaikan aksi damai tersebut akan ditunda karena menunggu audiensi dengan pemerintah.

"Rencana aksi kami tunda tapi audensi tetap dilakukan sesuai jadwal tersebut. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro dan Mabes terkait aksi tersebut," tutur Slamet kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta

Aksi tersebut harus ditunda saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan datang ke Sritex dan berdialog dengan para buruh pada Rabu lalu.

"Kemarin pak Wamenaker datang ke Sritex dialog dengan 500 buruh Sritex di hall, yang intinya menyampaikan untuk mempercayakan ke pemerintah terkait permasalahan pailit Sritex ini dan akan mengupayakan kelangsungan usaha Sritex dan kelangsungan kerja karyawan," jelas Slamet.

Slamet menerangkan, pihaknya menghormati respon dari pemerintah tersebut, namun tetap akan menyampaikan aspirasi, perlindungan dan pertolongan kepada pemangku kebijakan, seperti Presiden, DPR RI, MA dan lembaga kementrian lainnya, meskipun dengan perwakilan melalui audensi.

"Aksi kami tunda sebagai bentuk kepercayaan kami kepada Presiden Prabowo dan pemerintah yang katanya konsen penyelesaian permasalahan pailit Sritex ini. Penundaan aksi ini bukan berarti batal, karena kami akan terus kawal proses ini sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan going concern dan putusan PK di MA. Kami bisa datang lebih banyak lagi bersama keluarga buruh terdampak dan masyarakat UMKM sekitar pabrik," kata Slamet.

Audiensi pemerintah dengan pihak Sritex akan berlangsung pada 14-15 Januari mendatang. Para buruh akan menunggu hasil tersebut sebelum akhirnya memutuskan waktu aksi.

"Kita melihat dulu hasilnya seperti apa setelah audensi," ucap Slamet.

Asosiasi Pertekstilan Tanggapi Rencana Aksi Damai Buruh Sritex di Jakarta

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tak mempersoalkan niat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sritex Group menggelar aksi damai di Jakarta. 

Aksi damai tersebut akan digelar di beberapa lokasi, yaitu di Mahkamah Agung, Istana Negara, DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau para pekerja menyuarakan harapannya ke pemerintah ya enggak apa-apa karena pemerintah yang menjadi penentu kebijakan dan pengawas kebijakan," kata Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana kepada Tribunnews, Selasa (31/12/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjanjikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Sritex kepada karyawannya.

"Terkait para pekerja Sritex akan ke Kemnaker, hal ini karena Pak Wamenaker, Mas Noel, selalu menyampaikan bahwa Sritex gak akan PHK karyawannya," ujar Danang.

Menurutnya, wamenaker memiliki skema solutif yang menarik dalam menghadapi ancaman PHK di Sritex akibat perusahaan dalam kondisi pailit.

Danang mengingatkan bahwa semua pihak perlu patuh pada hukum dan putusan peradilan.

"Kalau status hukum saat ini kan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung ya, mestinya sudah inkrah, meskipun ada upaya luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali)," ucap Danang.

Ia pun menegaskan API tidak bisa ikut campur dalam urusan domestik masing-masing perusahaan.

Namun, ia selalu menyarankan agar para perusahaan anggota API bisa menerapkan prinsip dialog sosial antara manajemen dengan para pekerja.

"Hal ini bisa mengurangi ketegangan dan kekhawatiran, juga sekaligus meningkatkan kualitas hubungan kerja," tutur Danang.

"Mestinya pemerintah juga memiliki prinsip yang sama jika berhubungan dengan para buruh atau pekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 19 Desember 2024. Dengan putusan tersebut, artinya status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Dari putusan tersebut, karyawan Sritex berencana melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka.

Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan 

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit. Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu," tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

"Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan. Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi," jelasnya.

Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan. Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

"Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik."

"Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market," ucap Agus.

Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat. Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

"Saya sudah minta untuk bertemu kurator, tapi sekarang waktunya lagi diatur. Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator," jelas Menperin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan