Selasa, 23 September 2025

Sritex Pailit

Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari kurator PT Sritex mengenai tuntutan THR para eks karyawan.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
SRITEX PAILIT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (tengah) usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025). Menaker memastikan, eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dapat bekerja kembali dalam dua minggu kedepan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penjelasan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang tengah menjadi perhatian. Menurutnya, kasus yang dihadapi PT Sritex terkait pailit berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasa, di mana masalah ini masuk dalam ranah kurator.

"Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator," kata Yassierli kepada awak media di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari kurator PT Sritex mengenai tuntutan THR para eks karyawan.

"Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja dan kemudian kita lihat lah perkembangan dari kurator seperti apa," terangnya. 

Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Yassierli menyebutkan bahwa proses pencairannya hampir selesai dan sebagian besar eks karyawan sudah menerima hak mereka.

"Alhamdulillah, JHT sudah hampir cair sepenuhnya, dan hasilnya cukup signifikan karena ada yang sudah bekerja 20 hingga 30 tahun," ujarnya.

Baca juga: OJK Izinkan Emiten Buy Back Saham Tanpa Gelar RUPS 

Sementara itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari klaim sudah tercairkan, meskipun masih membutuhkan waktu untuk proses selanjutnya.

Sebagai tambahan, Yassierli memastikan bahwa ada rencana untuk mempekerjakan kembali sebagian eks karyawan PT Sritex.

"Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi," kata Yassierli

"Jadi, sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan," terangnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan