PT AEGA Diduga Ambil Minyak Goreng Non-DMO, Dikemas Ulang Lalu Dijual dengan Takaran Curang
PT AEGA memiliki izin untuk mengemas ulang (repacking) dan mendistribusikan Minyakita dan menggunakan minyak goreng non-DMO.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menjual Minyakita dengan takaran curang dan kini perusahaannya disegel Pemerintah diduga kuat mengambil pasokan minyak goreng dari minyak non-DMO atau non-Domestic Market Obligation (DMO).
Padahal, Minyakita seharusnya diproduksi menggunakan minyak goreng yang berasal dari DMO.
DMO adalah kewajiban bagi produsen minyak goreng yang ingin mengekspor produknya untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Mereka lalu mengemas ulang dan menjual ke masyarakat dengan nama Minyakita tapi dengan takaran kurang. Perusahaan ini telah disegel oleh Kementerian Perdagangan, Kamis (13/3/2025) ini.
"Minyakita yang dijual ini yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi pabrik pengemasan ini di Karawang, Jawa Barat.
Budi menduga perusahaan ini menggunakan minyak non-DMO karena kesulitan mendapatkan pasokan minyak DMO dari produsen.
Ini karena pasokan DMO tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup dan distribusinya bervariasi antar produsen.
"Pasokan DMO dari produsen tidak merata semua. Itu kan tergantung antara produsen dengan distributornya. Kemudian juga karena jumlah distributor kita banyak, jadi mungkin semua juga tidak dapat," ujar Budi.
PT AEGA memiliki izin untuk mengemas ulang (repacking) dan mendistribusikan Minyakita dan menggunakan minyak goreng non-DMO mengingat tingginya permintaan untuk minyak goreng tersebut.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Ungkap Ada 66 Perusahaan Curangi Penjualan Minyakita
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, jumlah pasokan DMO yang tersedia jauh lebih sedikit daripada kebutuhan masyarakat.
Kebutuhan minyak goreng di Indonesia mencapai sekitar 257 ribu ton per bulan, sedangkan rata-rata pasokan DMO hanya berkisar antara 160 ribu hingga 170 ribu ton.
Baca juga: Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta
"Karena pasokan DMO-nya itu tidak banyak, sementara dia (PT AEG) mempunyai brand Minyakita, maka diisi dengan minyak non-DMO," kata Moga.
"Supaya harganya tidak terlalu membuat perusahaan itu rugi, makanya takarannya, indikasinya ini dikurangi. Kalau minyak komersial kan tentunya bahan bakunya lebih mahal dibanding minyak DMO (yang seharusnya digunakan untuk Minyakita)," ujar Moga.
Hakim Djuyamto Ditawari Rp 20 Miliar Untuk Kabulkan Eksepsi Perkara Korupsi Korporasi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Mendagri Temukan Harga Tomat di Pasar Rau Serang Anjlok dan Stok Migor Menipis |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret 18 Agustus 2025: Minyak Goreng 2L Rp37.500, Popok Bayi Rp41.900 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.