Minyak Goreng
Setahun Beroperasi, Pabrik MinyaKita Palsu di Sampang Madura Untung Rp 727 Juta
Ganti isi minyak goreng dalam kemasan MinyaKita dan kurangi takaran, pabrik MinyaKita Palsu di Sampang, Madura, raup keuntungan hingga ratusan juta.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggerebek dua pabrik MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut dua pabrik tersebut diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah.
Kedua tempat pemalsu MinyaKita tersebut juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu.
Kasus pemalsuan MinyaKita ini terbongkar setelah Tim Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jatim.
Hasilnya, ditemukan produk minyak goreng dengan botol berlabel MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Misalnya, kemasan botol berukuran 5 liter hanya berisi 4,5 liter cairan minyak goreng.
Kemudian, kemasan botol 1 liter, henya berisi 850 ml cairan minyak goreng.
"Produk ini dipalsukan, minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum," kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir dari Surya.co.id.
Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pabrik MinyaKita yang berada di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, digerebek polisi pada Selasa (11/3/2025).
Pengelola pabrik berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Baca juga: Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa
Petugas kepolisian juga berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.
Pabrik yang dikelola oleh tersangka PBP itu memproduksi kemasan botol minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.
Minyak curah dikemas dalam botol kemasan berukuran 5 liter dan 1 liter.
Adapun dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 ton minyak goreng curah.
Budi menyebutkan bahwa pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Sampang ini juga melakukan manipulasi pengemasan MinyaKita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.