Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis Ini, Mulai dari Simpan Pinjam hingga Klinik
Kopdes ditargetkan dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dalam satu hingga dua bulan ke depan diharapkan badan hukum Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.
Badan hukum Kopdes Merah Putih akan otomatis terbentuk setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat.
Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakterteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan bagi desa.
Kemudian, ia mengatakan anggota Kopdes itu perlu merupakan masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat.
"Kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada Juklak dan Juknisnya tersendiri," kata Yandri.
Erick Thohir Masih Tunggu Keputusan FIFA soal Status Ketum PSSI usai Dilantik Jadi Menpora |
![]() |
---|
Tak Ada Putra Sulung Jokowi di Pelantikan Menteri-Wakil Menteri Hari Ini |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah, Resmi Jabat Wamenkop RI: Politisi PKB yang Juga Eks Ketua KNPI |
![]() |
---|
Sosok Erick Thohir dalam 'Saga Transfer' Menpora: Dito Ariotedjo Beri Kode, Lepas Jabatan di PSSI |
![]() |
---|
Profil Komjen Pol Purn. Ahmad Dofiri yang Kabarnya akan Dianugerahi Gelar Jenderal Kehormatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.