Sabtu, 4 Oktober 2025

Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis Ini, Mulai dari Simpan Pinjam hingga Klinik

Kopdes ditargetkan dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional. 

Istimewa
KOPDES MERAH PUTIH - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat agenda Kick Off dan Sosialisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025). Ada tujuh aspek atau unit bisnis yang wajib ada dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. 

Dalam satu hingga dua bulan ke depan diharapkan badan hukum Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.

Badan hukum Kopdes Merah Putih akan otomatis terbentuk setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum.

Keterlibatan Berbagai Pihak

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat.

Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

Pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakterteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan bagi desa.

Kemudian, ia mengatakan anggota Kopdes itu perlu merupakan masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat.

"Kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada Juklak dan Juknisnya tersendiri," kata Yandri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved