Kamis, 14 Agustus 2025

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Ini Daftar Golongan yang Dapat dan Nominalnya

Gaji 13 pensiunan ASN 2025 cair mulai Juni. Cek daftar golongan penerima dan besaran lengkap gaji 13 PNS, PPPK, dan CPNS di sini.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS - Petugas Taspen tengah melayani pensiunan ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan daftar golongan penerima dan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan. 

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500

3. PNS 2025 (berdasarkan golongan):

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.

Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN
Ilustrasi PNS - Petugas Taspen melayani pensiunan ASN. Pemerintah menetapkan gaji ke-13 2025 untuk PNS dan pensiunan cair mulai Juni mendatang. (Tribunnews.com/Jeprima)

Bagaimana dengan CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.
Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.

Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN

Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:

Tunjangan keluarga

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan