Sabtu, 16 Agustus 2025

Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Ini Daftar Golongan yang Dapat dan Nominalnya

Gaji 13 pensiunan ASN 2025 cair mulai Juni. Cek daftar golongan penerima dan besaran lengkap gaji 13 PNS, PPPK, dan CPNS di sini.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS - Petugas Taspen tengah melayani pensiunan ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan daftar golongan penerima dan nominal yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.

Disalurkan mulai Juni, tunjangan ini mencakup berbagai golongan, lengkap dengan nominal yang menyesuaikan jabatan dan masa kerja.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Lowongan PPSU Jakarta 2025: Gaji UMR, Lulusan SD Boleh Daftar

Berikut daftar golongan yang dapat dan nominalnya.

Gaji 13 Cair Juni 2025

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta prajurit TNI dan anggota Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga membantu meringankan kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menjelaskan bahwa total penerima tunjangan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.

Baca juga: Gaji ASN Bakal Naik Lagi, Ini Bocorannya

Golongan Penerima Gaji 13 dan Besarannya

Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Pensiunan:

Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

2. PPPK 2025 (berdasarkan golongan dan masa kerja):

Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500

3. PNS 2025 (berdasarkan golongan):

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.

Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN
Ilustrasi PNS - Petugas Taspen melayani pensiunan ASN. Pemerintah menetapkan gaji ke-13 2025 untuk PNS dan pensiunan cair mulai Juni mendatang. (Tribunnews.com/Jeprima)

Bagaimana dengan CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.
Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.

Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN

Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan fungsional atau struktural

Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)

Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai Juni, mencakup PNS, CPNS, PPPK, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.


Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Resmi! Terjawab Gaji 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair, Info Jadwal Pencairan, Besaran buat PNS PPPK CPNS, 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan