Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Ini Daftar Golongan yang Dapat dan Nominalnya
Gaji 13 pensiunan ASN 2025 cair mulai Juni. Cek daftar golongan penerima dan besaran lengkap gaji 13 PNS, PPPK, dan CPNS di sini.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.
Disalurkan mulai Juni, tunjangan ini mencakup berbagai golongan, lengkap dengan nominal yang menyesuaikan jabatan dan masa kerja.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Lowongan PPSU Jakarta 2025: Gaji UMR, Lulusan SD Boleh Daftar
Berikut daftar golongan yang dapat dan nominalnya.
Gaji 13 Cair Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, serta prajurit TNI dan anggota Polri akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga membantu meringankan kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menjelaskan bahwa total penerima tunjangan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Baca juga: Gaji ASN Bakal Naik Lagi, Ini Bocorannya
Golongan Penerima Gaji 13 dan Besarannya
Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Pensiunan:
Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
2. PPPK 2025 (berdasarkan golongan dan masa kerja):
Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500
3. PNS 2025 (berdasarkan golongan):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.

Bagaimana dengan CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.
Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.
Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN
Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai Juni, mencakup PNS, CPNS, PPPK, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.
Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Resmi! Terjawab Gaji 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair, Info Jadwal Pencairan, Besaran buat PNS PPPK CPNS,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.