Selasa, 7 Oktober 2025

Program Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan Diluncurkan, BTN Siapkan 30 Ribu Unit

Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia.

Istimewa
RUMAH UNTUK NAKES - Peluncuran program rumah subsidi untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). BTN menyiapkan 30 ribu unit rumah di program ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program perumahan subsidi untuk tenaga kesehatan (nakes) telah diluncurkan pada Senin, 28 April 2025. Peluncuran dilakukan serentak di delapan provinsi.

Delapan provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dalam program ini, BTN menyiapkan 30 ribu unit rumah subsidi untuk nakes. Peluncuran dilakukan di Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Rakernas HIMPERRA 2025 Usulkan Perluasan Cakupan Pendapatan MBR untuk Program 3 Juta Rumah

Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar menjelaskan, Perumahan Puri Delta Asri 9 di Kendal menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci secara simbolis.

Puri Delta Asri 9 dipilih karena lokasinya dekat dengan berbagai fasilitas umum seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.

Hirwandi mengatakan jumlah 30 ribu unit ini akan disalurkan kepada para nakes seperti bidan dan perawat. Jumlahnya pun bisa saja bertambah.

"Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," katanya dikutip dari siaran pers pada Selasa (29/4/2025).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ini merupakan program luar biasa. 

Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri PKP Maruarar Sirait atas program ini dan BTN serta BP Tapera selaku penyalur pembiayaan rumah.

"Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes,” kata Budi.

Maruarar Sirait atau Ara menjelaskan Program KPR Subsidi pada tahun ini memiliki kuota sebanyak 220 ribu unit rumah.

Ia mengatakan dananya sudah ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ara berharap jumlahnya dapat bertambah.

Ara pun meminta komitmen para pengembang untuk meningkatkan kualitas perumahan yang dibangun untuk nakes.

"Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat, tapi kualitasnya menurun," kata Ara.

Syarat Nakes Bisa Dapat Rumah Subsidi

Persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama.

Lalu, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.

Batas Maksimal Penghasilan Bagi Nakes

Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada.

Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan.

Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.

Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah.

Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga. Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.

Selain itu, bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona.

Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama melalui skema KPR subsidi maupun Tapera.

Jumlah KPR Disalurkan BTN ke Nakes

Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia.

414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang.

Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi sebanyak 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved