Jumat, 8 Mei 2026

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Denda Rp755 Miliar ke 97 Perusahaan Pinjol

KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena terbukti melakukan kartel penetapan bunga

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com
DENDA KE PERUSAHAAN PINJOL - Kkomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech yang dinilai terlibat dalam praktik kartel penetapan bunga pinjaman. 

Ringkasan Berita:
  • KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena terbukti melakukan kartel penetapan bunga.
  • Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena dinilai mengabaikan manfaat bagi konsumen dan peran regulator.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga secara kolektif.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech yang dinilai terlibat dalam praktik kartel penetapan bunga pinjaman.

Mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha, menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara tersebut.

Kurnia menyoroti langkah KPPU yang merujuk Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antipersaingan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dikutip secara utuh.

“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi terdapat pengecualian apabila tindakan tersebut justru memberikan manfaat kepada konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam konteks perkara ini, Kurnia menilai konsumen justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah. Ia juga menilai persaingan antarplatform masih berjalan sehat, terlihat dari masifnya promosi dan iklan yang dilakukan masing-masing perusahaan untuk merebut pasar.

Baca juga: KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Swasta Berpotensi Merusak Iklim Investasi

Kurnia memaparkan sejumlah alasan mengapa para pelaku usaha tersebut seharusnya dibebaskan dari sanksi.

Pertama, berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tindakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk penurunan bunga pinjaman, dapat dikategorikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat sehingga layak dikecualikan dari sanksi.

Kedua, ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinilai lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau pedoman perilaku industri atas imbauan regulator, bukan sebagai kesepakatan harga atau kartel.

Ketiga, KPPU disebut belum mampu membuktikan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang mematuhi atau melanggar ketentuan bunga tersebut.

Baca juga: Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Diadukan ke KPPU, Isu Data Siswa Jadi Sorotan

Kurnia juga menyoroti aspek lain yang dinilainya luput dari pertimbangan majelis, yakni peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menyayangkan kesaksian mantan pejabat OJK terkait adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen tidak dijadikan pertimbangan utama, meskipun arahan tersebut disampaikan secara lisan.

“Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Meski membela posisi pelaku usaha dalam perkara ini, Kurnia menyarankan agar para pelaku industri ke depan lebih proaktif meminta arahan tertulis dari regulator guna menghindari potensi persoalan hukum serupa di masa mendatang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved