Ikuti Ketentuan OJK, Perusahaan Asuransi Implementasikan PSAK 117
Bhinneka Life Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, sebagaimana ketentuan OJK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bhinneka Life Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penerapan PSAK 117 dilakukan melalui sinergi strategis dengan PT Hamilton Prima Indonesia, penyedia solusi teknologi keuangan.
Baca juga: Tugu Insurance Catat Kinerja Solid di Q1, Sukses Lakukan Transisi ke PSAK 117
President Director Bhinneka Life, Benny Indra, menyampaikan, implementasi PSAK 117 ini untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
"Ini bukan sekedar untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Direktur Utama PT Hamilton Prima Indonesia, Nur Muhammad Yasin, menegaskan komitmen jangka panjang perusahaannya dalam mendukung transformasi Bhinneka Life.
Baca juga: Strategi Pemasaran Puaskan Pelanggan BUMN Asuransi Ini Utamakan Trust dan Inovasi
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan bertumbuh bersama Bhinneka Life dalam perjalanan transformasi keuangan dan tata kelola ke depan,” ujar Yasin.
Ersa Tri Wahyuni sebagai Subject Matter Expert (Accounting) for IFRS di Hamilton Engine menyebut, dalam waktu kurang dari sembilan bulan, implementasi PSAK 117 berhasil diselesaikan secara efektif, efisien, dan sesuai standar terbaik.
| Sinergi Kemendagri dan OJK Siap Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif |
|
|---|
| OJK Beberkan Tujuh Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp 19,34 Triliun |
|
|---|
| Industri Kripto Indonesia Terus Tumbuh, Transaksi Naik 62,32 Persen |
|
|---|
| Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan |
|
|---|
| KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.