Sabtu, 13 September 2025

UKM Bisa Segera Kelola Tambang, Peringatan Bahlil: Jangan Sampai IUP Digadaikan

UKM yang mendapatkan IUP ini adalah mereka yang sudah profesional dan tidak mengandalkan pinjaman.

Diaz/Tribunnews
UKM IZIN TAMBANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Pelaku UKM bisa segera mendapatkan izin tambang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan segera bisa mengelola tambang

Hal itu menyusul peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara segera rampung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur urusan teknis dari UU 2/2025 itu sebentar lagi akan selesai.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Putri Zulkifli Hasan: Koperasi hingga UKM Tak Lagi Jadi Penonton

"Sebentar lagi PP udah selesai. PP tambang sebentar lagi selesai," katanya ketika memberi sambutan dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di gedung Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Ia pun meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurahman agar segera menginventarisir UKM mana saja yang bisa diber izin usaha pertambangan (IUP).

Bahlil berpesan agar UKM yang mendapatkan IUP ini adalah mereka yang sudah profesional dan tidak mengandalkan pinjaman atau menarik kredit dalam menjalankan usahanya.

Menurut Bahlil, UKM pemegang IUP ini harus yang profesional agar mereka tidak bisa menggadaikannya.

"Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah," ujarnya.

"Yang kecil silahkan kredit, yang mulai urus tambang enggak boleh kredit. Kami hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang," ucap Bahlil.

Sebagai informasi, dalam Pasal 51 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa UKM dapat menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

UKM bisa mendapatkan WIUP Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan