Senin, 18 Agustus 2025

Mentan Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Menteri Pertanian Andi Amran menegaskan akan mencabut izin praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

dok. Pupuk Indonesia
DILARANG JUAL DI ATAS HET - Aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran menegaskan akan mencabut izin praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran menegaskan akan mencabut izin praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Amran menekankan, praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Dia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.

"Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya," ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Amran meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. Disampaikan Amran saat berkunjung ke Lumajang

"Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya," kata Amran.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan memang masih ada pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.


"Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya," ujar Indah.

PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Temuan Aneh di Sragen, Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Seragam, Ada Selisih Hingga Rp 20 Ribu


Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp150.000 per sak atau di atas HET.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan