Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Inpres Soal Pengelolaan Jagung Dalam Negeri

Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri

Editor: Sanusi
Istimewa
PENGELOLAAN JAGUNG - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Melalui Inpres tersebut, ditetapkan bahwa target pengadaan jagung pipilan kering yang bersumber dari dalam negeri untuk tahun 2025 sebesar 1 juta ton, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg) dengan kadar air 18 sampai 20 persen.

Pelaksanaan pengadaan tersebut oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA). Inpres juga meminta Bulog melakukan pengolahan jagung hasil serapan menjadi sesuai standar kualitas CJP. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa langkah strategis pemerintah melalui Inpres 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk konkret dari upaya stabilisasi harga sekaligus perlindungan terhadap petani jagung.

Terlebih, Presiden Prabowo sudah mengarahkan agar Indonesia ke depannya dapat pula menjadi lumbung pangan dunia.

Baca juga: Menko Zulhas Minta Kemenkeu Anggarkan Rp 6 Triliun Buat Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung

"Tentu kita patut bersyukur karena produksi jagung dalam negeri terus meningkat pesat. Bahkan kita sudah mulai dapat ekspor jagung," ujar Arief di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Adapun serapan jagung dalam negeri oleh Bulog per 20 Juni 2025 telah mencapai 50.490,03 ton.

Bapanss diberikan peran mencakup perencanaan anggaran, penetapan harga pembelian dan standar mutu, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan, hingga pemberian penugasan kepada Bulog dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung. 

Baca juga: Bapanas: Produksi Jagung Bakal Tembus 9,45 Juta Ton pada Juli 2025

Selain itu, NFA juga bertanggung jawab dalam penyusunan mekanisme kompensasi serta koordinasi lintas kementerian untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program secara menyeluruh.

"Langkah ini menjadi bagian integral dalam membangun ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berkelanjutan," sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan