Senin, 18 Agustus 2025

Beras Oplosan

Satgas Pangan Panggil 212 Produsen Merek Beras Diduga Langgar Aturan: Mafia Tak Boleh Dibiarkan

Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET),

Istimewa
PRODUSEN BERAS -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Amran menegaskan Satgas Pangan mulai memintai keterangan para produsen beras 'nakal' hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan memanggil 212 produsen merek beras yang ditengarai melakukan praktik perdagangan tidak sesuai aturan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berujar, pemanggilan akan dimulai pada hari ini, Senin (30/6/2025). Satgas Pangan akan memintai keterangan dari para produsen tersebut.

“Mulai hari ini pemanggilannya. Dipanggil oleh Satgas Pangan,” ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Amran menerangkan, pemanggilan berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan beras premium oleh produsen.

Baca juga: Menelisik Beras Oplosan di Pasar Cipinang, Bisa Diorder Sesuai Pesanan, Bikin Rugi Hampir Rp100 T

Dalam temuan ini, konsumen ditengarai alami kerugian hingga Rp99,35 triliun.

Amran menegaskan perlunya langkah korektif. Hal tersebut dimaksudkan agar tata niaga beras tidak akan merugikan konsumen dan petani. Amran tidak ingin ada lagi mafia-mafia pangan di Indonesia.

“Kita harus luruskan. Kita harus bereskan. Mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan. Tidak boleh kita biarkan," imbuh Amran.

Diketahui, investigasi Kementan berlangsung pada 6–23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Fokus utama adalah parameter mutu seperti kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kadar beras kepala.

Hasilnya, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat lebih rendah dari yang tertera di kemasan.

Untuk kategori beras medium, 88,24 persen tidak sesuai mutu SNI, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian konsumen akibat beras premium mencapai Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun per tahun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan