Kamis, 7 Agustus 2025

Beras Oplosan

6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Termasuk Petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta

Polisi telah menetapkan total 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan beras oplosan yang rugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Tribunnews/Jeprima
KASUS BERAS - Kepala Satgas Pangan Polri /Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus beras tidak sesuai standar mutu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras tidak sesuai standar mutu yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus beras oplosan yang marak di pasaran menyita perhatian publik.

Sebab, praktik penipuan itu merugikan konsumen hingga triliunan rupiah.

Beras oplosan memiliki warna yang tidak seragam, butiran yang berbeda ukuran, dan tekstur nasi yang lembek setelah dimasak.

Para pelaku mencampur beras premium dengan medium, kemudian menjualnya dengan harga yang mahal.

Padahal, beras yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standar mutu yang telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yaitu beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Sementara itu, beras medium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 80 persen, dan butir patah maksimal 22 persen.

Kejadian ini membuat Presiden Prabowo Subianto marah hingga meminta Kapolri dan Jaksa Agung segera menindaklanjuti temuan ini.

Teranyar, Satuan Tugas Pangan Polri yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium.

Ketiga tersangka berasal dari jajaran manajemen anak usaha Wilmar Group, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana."

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan

"Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dilansir WartaKotalive.com.

Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM yang berinisial S.

Dua pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pabrik berinisial AI dan Kepala Quality Control berinisial DO.

"Satgas Pangan Polri akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, memeriksa ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban korporasi PT PIM, serta meminta analisis transaksi keuangan PT PIM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Brigjen Helfi Assegaf.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan