Jumat, 29 Agustus 2025

Elpiji Satu Harga akan Ditentukan Pemerintah Pusat, Wamen ESDM: Agar Adil di Setiap Wilayah

Penentuan patokan harga jual elpiji bersubsidi 3 kg di program elpiji satu harga akan dilakukan pemerintah pusat.

SERAMBI INDONESIA DAILY/M ANSHAR
DISTRIBUSI ELPIJI - Penentuan patokan harga jual elpiji bersubsidi 3 kg di program elpiji satu harga akan dilakukan pemerintah pusat agar tidak memicu perbedaan harga antarwilayah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkap, penentuan patokan harga jual elpiji bersubsidi 3 kg di program elpiji satu harga akan dilakukan pemerintah pusat.

Menurut Yuliot, jika harganya diserahkan ke pemerintah daerah akan memicu perbedaan harga antarwilayah.

"Ini LPG satu harga ditetapkan oleh pemerintah (pusat). Kalau ini ditetapkan oleh daerah, ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," katanya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Jadi dengan adanya kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, justru ini akan ada rasa keadilan untuk setiap wilayah," jelasnya. 

Yuliot menilai kebijakan satu harga ini agar seluruh masyarakat dapat menikmati LPG 3 Kg dengan harga yang sama.

Ia mengatakan, saat ini banyak daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah.

Kebijakan LPG 3 Kg satu harga akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Ada Peraturan Presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini," ujar Yuliot.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Elpiji 3 Kg menjadi satu harga.

Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung Elpiji subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.

Usulan kebijakan ini dilontarkan Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Elpiji tertentu.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Penerapan Satu Harga Elpiji 3 Kg

Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi Elpiji tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan