Penumpang KA Sancaka Jadi Korban Pelemparan Batu dari Luar Jendela
Seorang penumpang kereta api menjadi korban pelemparan batu dari jendela oleh oknum tidak bertanggungjawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang kereta api menjadi korban pelemparan batu dari jendela oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Video yang diunggah akun media sosial Instagram @indorailwaymedia pada Minggu (6/7/2025) menarasikan bahwa tiba-tiba batu masuk dari jendela kereta yang tengah berjalan.
"Seketika panik, lagi terang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," tulis unggahan video tersebut, dikutip Senin (7/8/2025).
Berdasarkan pengamatan dalam video, penumpang kereta tersebut merupakan perempuan mengenakan jaket jeans dan memakai headphone. Perempuan tersebut tengah membaca buku, namun tak berselang kaca dari jendela yang diduduki perempuan itu pecah.
"Pada kejadian tersebut salah satu penumpang kereta api tengah membaca buku, beberapa detik kemudian terjadi pelemparan batu pada kaca kereta yang menyebabkan kaca pada kereta pecah dan penumpang mengalami luka pada bagian wajah," tulis narasi dalam video tersebut.
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 7 Juli 2025 dan Waktu Keberangkatan Kereta
Adapun Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
"Kami sangat menyayangkan kejadian di atas yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada pelemparan kaca kereta,".
"Mari kita jaga baik fasilitas sarana kereta api agar para penumpang tetap nyaman menggunakan kereta api,".
Mengutip TribunJakarta, kereta tersebut merupakan Kereta Api (KA) Sancaka dengan rute perjalanan Yogyakarta - Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tarif-Khusus-Kereta-Api-Sancaka-Utara-2025.jpg)