Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Kasus Korupsi Pengadaan EDC, Indra Utoyo Mundur dari Kursi Dirut Allo Bank

Indra Utoyo mundur dari kursi Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) pasca penetapan status tersangka di kasus korupsi pengadaan EDC.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Syahrial Sidik
MUNDUR - Indra Utoyo mundur dari kursi Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) pasca penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (electronic data capture) di bank BUMN. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Utoyo mundur dari kursi Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) pasca penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (electronic data capture) di bank BUMN.

Indra Utoyo diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di ketika dirinya menjadi Direktur Digital dan IT di bank BUMN pada 2017-2022.

Mengacu pada keterbukaan informasi Kamis (10/7/2025) lalu, Corporate Secretary Allo Bank Stacey Aryadi mengatakan, Allo Bank telah menerima surat pengunduran diri Indra Utoyo sebagai Direktur Utama Allo Bank. Alasannya pun memang terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” kata Stacey.

Selanjutnya, Dewan Komisaris Allo Bank telah menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Plt. direktur utama, efektif sejak 10 Juli 2025 sampai dengan RUPS berikutnya. Saat ini Ari duduk menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Operasional Allo Bank.

Terkait dengan operasional Allo Bank, Stacey bilang Ari Yanuanto Asah mengatakan, layanan nasabah dan kegiatan operasional Bank tetap berjalan normal sebagai mana mestinya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan lima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut. Proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 744 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Sosok Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC Rp744 M

Tersangka lainnya adalah Catur Budi Harto (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama bank BUMN, Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan bank BUMN. Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.

 
Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan