Jumat, 12 September 2025

Pengusaha Pertashop Babak Belur, Kalah Bersaing dengan Pertamini

Pengusaha Pertashop tengah babak belur karena kalah bersaing dengan Pertamini yang menjual Pertalite secara ilegal.

HANDOUT
KALAH BERSAING - Pengusaha Pertashop tengah babak belur karena kalah bersaing dengan Pertamini yang menjual Pertalite secara ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Pertashop tengah babak belur karena kalah bersaing dengan Pertamini yang menjual Pertalite secara ilegal.

Hal itu diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat sedang rapat bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dan dirut dari berbagai anak perusahaan Pertamina, Kamis (11/9/2025).

Mufti mengatakan, para Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun pesantren yang telah mengeluarkan modal untuk membangun Pertashop kini harus berjibaku membayar utang kepada perbankan karena mereka tidak bisa berkompetisi.

Mereka tidak bisa berkompetisi karena dua hal. Pertama, mereka tidak mendapat pasokan secara rutin.

"Kedua, mereka kalah dengan Pertamini yang jual Pertalite secara ilegal," kata Mufti kepada Simon.

Ia mencontohkan keberadaan Pertamini yang masih mudah ditemui di Jakarta. Tidak jauh dari gedung DPR, di Bendungan Hilir, ada Pertamini yang menjual Pertalite ilegal.

Mufti menilai praktik tersebut tak lepas dari adanya kebocoran di tubuh Pertamina. Ia menduga ada oknum yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Maka dari itu, ia menyarankan kepada Simon agar Pertashop bisa menjual Pertalite.

Baca juga: HPMPI Jambi Minta Penghentian Pembangunan SPBU PT STS: Patuhi Aturan Jarak dengan Pertashop

Dengan begitu, kata dia, keuntungan tidak jatuh ke tangan oknum, melainkan kembali kepada negara dan masyarakat yang berinvestasi di Pertashop.

Simon pun merespons dengan menyebutkan bahwa Pertashop diutamakan menjual produk non subsidi.

"Tentunya memiliki margin dan harga yang lebih rendah daripada di SPBU," katanya.

Selain itu, ia menyebut sebenaranya sudah pernah ada beberapa Pertashop yang diizinkan menjual Pertalite dalam volume kecil.

"Kami sudah kerja sama, terutama khususnya untuk Pertashop, dengan volume penjualan kecil. Saat itu kami sudah memberikan kesempatan untuk menjual Pertalite," ujar Simon.

Diketahui, pada Desember 2024 pernah dilakukan uji coba untuk Pertashop menjual BBM jenis Pertalite. Kala itu, ada 27 Pertashop yang diizinkan menjualnya.

Ketika menjual Pertalite, mereka disebut telah dikonversi menajdi SPBU compact, bukan lagi sebagai Pertashop

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan