Jumat, 15 Agustus 2025

Wawancara Khusus Tribunnews

Pemerintah Desa Dapat Untung 20 Persen dari Kopdes Merah Putih, Menkop: Biar Semangat

Budi Arie menerangkan, program Koperasi Desa Merah Putih memang ditujukan agar bisa berdampak untuk warga desa

Editor: Sanusi
Tribunnews.com
KOPDES MERAH PUTIH -- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby), Kamis (14/8/2025), di Studio Tribunnews, Jakarta. Budi Arie menjelaskan di balik kebijakan Koperasi Desa Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengutarakan alasan di balik kebijakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa paling sedikit sebesar 20 persen kepada pemerintah desa (pemdes). Imbal jasa itu berasal dari keuntungan bersih usaha koperasi desa.

"Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih 20 persen ke Pemerintah Desa karena untuk memberi semangat, stimulus kepada desa khususnya kepala desa sebagai pimpinan pemerintah desa supaya semangat menjalankan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Mendes Yandri Dorong Ekonomi Papua lewat Program TEKAD dan Kopdes Merah Putih

Budi Arie menerangkan, program Koperasi Desa Merah Putih memang ditujukan agar bisa berdampak untuk warga desa. Sehingga, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah agar program berjalan dengan baik.

Termasuk, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan imbal jasa paling sedikit 20 persen kepada pemdes. Imbal jasa tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDesa.

Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.

"Tujuan untuk mengakselerasi mempercepat pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih," imbuh Budi Arie.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan